Donald Trump Dinyatakan Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Segera Banding
NEW YORK, iNews.id - Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York, Kamis (20/5/2024), atas tuduhan memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran uang suap menjelang Pilpres AS 2016. Trump menjadi presiden AS pertama yang dihukum akibat kasus kriminal.
Juri, beranggotakan 12 orang, membuat putusan setelah mempertimbangkan selama 2 hari. Hasilnya juri memutus Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan.
Sementara itu Hakim Juan Merchan baru akan membuat putusannya pada 11 Juli atau beberapa hari sebelum Partai Republik membuat pengumuman resmi pencalonan Trump sebagai calon presiden AS. Trump akan berhadapan kembali dengan Joe Biden dalam pilpres AS yang akan berlangsung pada 5 November 2024.
Kasus pemalsuan dokumen bisnis terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara di AS. Namun sering kali terdakwa mendapat hukuman penjara yang lebih rendah, denda, atau masa percobaan.
Secara hukum seorang capres masih bisa berkampanye dalam pilpres, bahkan menjabat presiden jika memenangkan pilpres.
Sementara itu Trump menegaskan tak bersalah. Seorang pengacaranya juga mengatakan akan segera mengajukan banding.
“Ini memalukan,” kata Trump, kepada wartawan setelah diyatakan bersalah.
“Putusan sebenarnya akan diputuskan pada 5 November oleh rakyat,” ujarnya, melanjutkan
Trump mengacungkan jempol dari jendela mobil saat iring-iringan kendaraan meninggalkan pengadilan. Para pendukung meneriakkan yel-yel dukungan dari seberang gedung pengadilan.
Hasil polling menunjukkan Trump dan Biden bersaing ketat berdasarkan survei Reuters/Ipsos. Namun putusan bersalah ini bisa memengaruhi dukungan terhadap Trump, baik dari kalangan Republik maupun independen.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar