Fakta-fakta Negara Mayoritas Muslim Tajikistan: Larang Jenggot-Ultah
Jakarta, CNN Indonesia --
Negara mayoritas Muslim, Tajikistan, menjadi sorotan karena mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab bagi perempuan pada pekan lalu.
Larangan itu tertuang dalam undang-undang baru yang mengganti UU lama Aturan Tradisi dan Perayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Tajikistan Emomali Rahmon mengatakan larangan hijab ini untuk melindungi "budaya Tajik."
Selama memimpin, Rahmon memang berambisi membuat Tajikistan sekuler dengan dalih mengurangi ekstremisme. Anggapan ini tercermin dari sejumlah kebijakan yang diambil.
Berikut fakta-fakta Tajikistan yang membatasi ruang gerak masyarakat terutama bagi kelompok Muslim.
Cukur paksa janggut
Beberapa laporan menyatakan penegak hukum Tajikistan mencukur paksa laki-laki berjanggut lebat. Sejauh ini padahal tak ada batasan hukum mengenai Tindakan tersebut.
Pihak berwenang Tajikistan memandang orang berjanggut sebagai tanda potensial dari agama yang dianggap ekstremis, demikian dikutip EuroNews.
Pada April 2015, blogger ternama Rustam Gulov mengaku dipaksa mencukur jenggot usai ditahan aparat kepolisian.
Saat berada di ruangan cukur, dia melihat rambut-rambut yang diduga milik sekitar 250 laki-laki.
"Dilihat dari rambut di ruangan itu, saya perkirakan mereka telah mencukur jenggot sekitar 200-250 orang sebelum saya," kata Gulov seperti dikutip The Guardian.
Anak sekolah ke LN, Ortu disanksi
Undang-undang Tanggung Jawab Orang Tua memberi sanksi yang menyekolahkan anak mereka ke Pendidikan agama di luar negeri.
Di bawah 18 tahun dilarang masuk masjid
Menurut UU yang sama pula, anak di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin.
Ribuan masjid ditutup
Pernyataan Komite Urusan Agama Tajikistan pada 2017 menyebut bahwa 1.938 masjid ditutup hanya dalam satu tahun.
Tajikistan juga mengubah masjid menjadi kedai teh dan pusat Kesehatan.
Larang perayaan ultah
Tajikistan juga memiliki undang-undang yang melarang perayaan ulang tahun di ruang publik.
UU itu bertajuk Pengaturan Tradisi dan Adat Istiadat di Republik Tajikistan. Salah satu pasal menuangkan larangan perayaan ulang tahun di mana pun kecuali acara keluarga di ruang privat.
Undang-undang ini bertujuan mengatur fungsi publik warga negara demi melestarikan tradisi dan mencegah pengeluaran berlebihan. Aturan tersebut juga membatasi jumlah tamu, jumlah uang yang dapat dibelanjakan, dan durasi pertemuan, demikian dikutip The Independent.
Pilihan Redaksi
Salah satu warga yang terdampak UU itu adalah Isayev Amirbek. Dia didenda 4.000 somoni atau sekitar Rp6.1 juta
Pada 2015, Amirbek didakwa melanggar pasal 8 dari UU itu. Dia merayakan ulang tahun ke 25 dan mengunggah foto di Facebook.
Dalam foto tersebut tampak dia mengunjungi kafe dan kue ulang tahun.
Larang resepsi pernikahan
Tajikistan juga melarang warga merayakan pesta pernikahan secara besar-besaran.
Pemerintah juga melarang penyembelihan hewan ternak untuk upacara pemakaman, demikian dikutip BBC.
Undang-undang tersebut bertujuan mencegah pengeluaran berlebihan di acara keluarga dan meringankan utang yang dikeluarkan banyak orang membayar acara tersebut.
(isa/rds)
Komentar
Posting Komentar