Cegah Omicron Meluas, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Udara By BeritaSatu

 

Cegah Omicron Meluas, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Udara

By
BeritaSatu.com
beritasatu.com
2 min
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers secara daring, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers secara daring, Sabtu, 4 Desember 2021.

Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pancemi Covid-19. Terbitnya SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kita ingin mengendalikan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Pengendalian dilakukan di penerbangan domestik untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, dan juga di penerbangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (4/12/2021).

BACA JUGA

Pengetatan yang dilakukan ini berlaku bagi WNI dan WNA, serta personel atau kru pesawat udara asing (pilot, pramugari/pramugara, teknisi, dan engineering). Bentuk dari pengetatan yang dilakukan sebagai berikut:

• Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong;

• Bagi personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.

BACA JUGA

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, dalam melaksanakan pengendalian transportasi, Kemenhub selalu merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub secara lebih spesifik dan teknis, mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional melalui transportasi udara.

“Pengetatan ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang sudah sampai ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sehingga dibutuhkan peningkatan pengawasan di pintu masuk Indonesia, seperti di bandara. Selain itu, kita juga ingin mempertahankan pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik,” ucap Adita.

SE Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021 diterbitkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 3 Desember 2021, dan sewaktu-waktu dapat diubah menyesuaikan dinamika perkembangan di lapangan.

BACA JUGA

Terhadap adanya perubahan SE Kemenhub ini, Kemenhub menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi udara, untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga turut mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek