Caleg Golkar di Karanganyar Ternyata Guru SD, Nama Sudah Tercetak di Surat Suara
Karanganyar, Beritasatu.com - Tarno dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) usai namanya masuk daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Jateng pada pemilu 2024. Dia ketahuan masih aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di SD Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Awalnya, Tarno melenggang mulus saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pemilu 2024 di DPD Partai Golkar Karanganyar. Dokumen yang diverifikasi partai juga tak bermasalah, apalagi pekerjaan yang tercantum di KTP karyawan swasta.
Saat didaftarkan ke KPU, namanya masih aman sampai meningkat ke daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). Pada masa sanggah pun, namanya tak terusik.
Namanya menjadi persoalan ketika Panwascam Ngargoyoso melihatnya mengajar di SD. Setelah dicek, ternyata statusnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru Agama Islam di SD Ngargoyoso.
"Dia caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar dapil 1 nomor urut 10 bernama Tarno. Namanya sudah terlanjur masuk DCT. Artinya surat suara nanti tercetak namanya. Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023," kata Ketua KPU Karanganyar Daryono, Rabu (17/1/2024).
Dia tak mengetahui bagaimana verifikasi KPU terhadap Tarno karena saat itu dia belum menjabat ketua KPU. Secara normatif, berkas administratif pencalonan Tarno tidak ditemukan pekerjaan mengarah ASN ketika verifikasi berkas.
Kemudian, KPU menerima surat pemberhentian Tarno dari keanggotaan Partai Golkar tertanggal 15 Desember 2023. "Dari surat tersebut, KPU mencoretnya dari DCT karena TMS," ujarnya.
Daryono mengatakan, KPPS di Dapil 1 Karanganyar diminta mengumumkan secara tertulis caleg Golkar nomor urut 10 TMS. Jika ada yang memilih, maka suaranya tetap sah tetapi masuk suara Partai Golkar Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Triastuti Suryandari melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat pemerintah terkait status ASN Tarno yang lolos pencalegan. Mereka yang diklarifikasi di antaranya kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pengawas sekolah, Kementerian Agama (Kemenag) dan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Bawaslu juga memanggil pengurus DPD Partai Golkar Karanganyar. "Ternyata saudara Tarno menerima SK PPPK guru sejak 2022. Partai Golkar juga menyertakan surat keterangan Tarno tak lagi berada di keanggotaan tim kampanyenya," katanya.
Setelah semua klarifikasi selesai, Bawaslu baru merekomendasi sanksi bagi ASN tersebut karena nekat terjun ke politik. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Komentar
Posting Komentar