KPK Ungkap Hambatan Berantas Korupsi di Depan Capres-Cawapres - CNN Indonesia

 

KPK Ungkap Hambatan Berantas Korupsi di Depan Capres-Cawapres

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2024 21:39 WIB
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango salah satunya menyoroti masalah ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh lapor harta kekayaan (LHKPN).
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap sejumlah hambatan kerja-kerja pemberantasan korupsi di hadapan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. (CNN Indonesia/Khaira Ummah JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap sejumlah hambatan kerja-kerja pemberantasan korupsi di hadapan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Dalam agenda Paku Integritas, Rabu (17/1) malam, Nawawi pertama-tama menyoroti ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lengkap dan taat melaporkan harta kekayaan (LHKPN).

Nawawi menjelaskan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan LHKPN tidak mengatur sanksi yang tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," kata Nawawi.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini merasa ironi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ucap Nawawi.

KPK, lanjut Nawawi, mengharapkan ada pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan terdapat harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Kedua, Nawawi menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi yang menjadi dua dari tugas utama KPK sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

"Ingin kami sampaikan pada forum ini kewenangan yang diberikan UU kepada KPK sebagai koordinator dan supervisor penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi tidak atau belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun telah memiliki kebijakan, aturan, regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas tersebut," ujar Nawawi.

Ketiga, penguatan kelembagaan KPK. Nawawi ingin presiden terpilih menunjuk dan menyerahkan kepada DPR lima pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, secara teknis mempunyai kompetensi yang tinggi dan terbukti integritasnya, serta rekam jejak calon termasuk informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat.

Menurut dia, presiden mempunyai peranan penting terhadap hal tersebut.

"Pilihan presiden atas kandidat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, berintegritas dan teruji ini akan menunjukkan komitmen penguatan terhadap lembaga KPK," ujarnya.

Terakhir, Nawawi ingin presiden dan wakil presiden terpilih berperan serta perihal perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi.

"Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan RI, Polri, termasuk dengan Tentara Nasional Indonesia harusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden," ucap Nawawi.

(ryn/fra)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya