KPU Telusuri Dugaan Anggaran Konsumsi KPPS di Sleman Disunat Jadi Rp2.500 per Orang - inews

 

KPU Telusuri Dugaan Anggaran Konsumsi KPPS di Sleman Disunat Jadi Rp2.500 per Orang

KPU Telusuri Dugaan Anggaran Konsumsi KPPS di Sleman Disunat Jadi Rp2.500 per Orang

Komisioner KPU August Mellaz. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelusuri dugaan praktik pemotongan anggaran konsumsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman, Yogyakarta. Anggaran itu diduga dipotong dari Rp15.000 menjadi Rp2.500 per orang.

Komisioner KPU August Mellaz menegaskan perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga

Gudang Logistik KPU Lebak Kebanjiran karena Atap Bocor, Surat Suara DPR Rusak

"Memang itu ada insiden ke sana, tapi segera itu ditelusuri oleh pihak KPU RI. Kalau di daerah itu yang muncul kan di Sleman dan di daerah Banten. Itu memang enggak boleh sama sekali, kita enggak toleransi sama sekali," kata August Mellaz di Jakarta, Minggu (28/1/2024). 

Mellaz mengatakan, KPU saat ini tengah mengusut pihak yang terlibat dalam pemotongan anggaran konsumsi tersebut. Dia mengatakan penelusuran akan dilakukan melalui sistem e-katalog.

Baca Juga

Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Terkena OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut

"Kemudian kita sudah dapatkan kalau informasinya ya. Karena ini kan situasi yang anggarannya memang distribusinya ke satuan kerja di tingkat kabupaten kota. Jadi menggunakan e-katalog kemudian dapat vendornya. Itu nanti pasti akan kita telusuri dan itu tidak bisa ditoleransi," tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi buka suara soal para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman yang mengeluhkan konsumsi saat pelantikan. Konsumsi itu awalnya dianggarkan Rp15.000 per orang.

Baca Juga

Migrant Care Laporkan KPU dan PPLN ke Bawaslu soal DPT Ganda di New York

"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp15.000 bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500," kata Baehaqi. 

Baehaqi menjelaskan, penyediaan konsumsi dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Pada praktiknya, pengadaan oleh vendor ternyata disubkontrakkan tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

Baca Juga

Upah Pekerja Pelipat Suara Molor, KPU Medan: Ada Pergantian Bendahara

"Pihak vendor beralasan, kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek