Luhut Turun Gunung, Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Akan Ditunda - CNN Indonesia

 

Luhut Turun Gunung, Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Akan Ditunda

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2024 17:40 WIB
Menko Marinves Luhut Panjaitan turun gunung menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan ke 40-75 persen. Ia memutuskan menunda kenaikan tarif pajak itu.
Menko Marinves Luhut Panjaitan turun gunung menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan ke 40-75 persen. Ia memutuskan menunda kenaikan tarif pajak itu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan turun gunung menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan ke 40-75 persen.

Turun gunung dilakukan Luhut  karena ia mendengar kegaduhan soal keberatan masyarakat saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Setelah itu mendengarkan kegaduhan itu, ia langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.

"Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," tutur Luhut di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga," imbuhnya.

Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berbagai pelaku usaha di sektor hiburan memprotes beleid itu, mulai dari pengacara Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista.

Mereka merasa kenaikan tarif pajak itu bisa membunuh industri hiburan di tanah air.

Maklum, pada UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.

"Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan)," tutup Luhut.

(skt/agt)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek