Pria Ancam Tembak Anies Sempat Kesal Kemhan Era Prabowo Diberi Nilai 11/100 - detik

 

Pria Ancam Tembak Anies Sempat Kesal Kemhan Era Prabowo Diberi Nilai 11/100

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 17 Jan 2024 10:56 WIB
PPria ancam tembak Anies Baswedan (berbaju hitam) saat diperiksa di Polda Kaltim.
Foto: PPria ancam tembak Anies Baswedan (berbaju hitam) saat diperiksa di Polda Kaltim. (Dok. Istimewa)
Kutai Timur -

Pria inisial AN (24) asal Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) kini dikenakan wajib lapor usai mengancam menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Polisi mengungkap pelaku sempat kesal usai Kementerian Pertahanan (Kemhan) era Prabowo Subianto diberi nilai 11 dari 100.

Pelaku mulanya menonton debat ketiga Pilpres 2024 melalui siaran langsung di Youtube. Saat itulah AN mendengar jawaban Anies menanggapi pertanyaan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo soal kinerja Kemhan.

"Memang di Youtube itu dia mendengar pada saat pak Anies ini menyampaikan penilaian pada pak Prabowo terkait selama dia jadi Menhan itu nilainya 11 dari 100," ucap Kasubdit V Siber Krimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada detikcom, Selasa (16/1/2024) malam tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadek melanjutkan jawaban Anies itu membuat AN kesal. Namun saat itu pelaku masih berdiam diri.

"Nah pada waktu itu yang bersangkutan kurang setuju, cuman belum ambil langkah apa-apa waktu itu belum ngapa-ngapain," ucapnya.

Belakangan, AN membuka TikTok yang berujung pada pengancaman Anies. Saat itulah AN menulis komentar yang mengancam akan menembak Anies di akun pribadi Prabowo Subianto.

"Di TikTok ramai terkait komentar-komentar masalah tembak kepala Anies. Nah dia ikut-ikutan. Buat komentar tersebut ngetik lah sih terduga ini di akun pribadi pak Prabowo, (tulis) 'Izin bapak nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?'," kata Kadek.

Sebelumnya diberitakan, AN diamankan di Sangatta, Kutai Timur, Sabtu (14/1). Polisi masih menyelidiki motif di balik pengancaman tersebut, namun pelaku sudah dikenakan wajib lapor.

"Pelaku kita wajibkan lapor. Karena sangkaan pasal yang kita pakai itu Pasal 45 b Juncto 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kadek.




Simak Video "Anies Minta Pengancam Dirinya Dibina: Supaya Tidak Berlanjut"


(sar/ata)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek