Segini Gaji yang Bakal Dilepas Mahfud Md Jika Mundur dari Menko Polhukam - detik

 

Segini Gaji yang Bakal Dilepas Mahfud Md Jika Mundur dari Menko Polhukam

Herdi Alif Al Hikam

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan dirinya punya rencana untuk mundur dari jabatannya. Saat ini Mahfud menjadi Calon Wakil Presiden nomor urut 3, mendampingi Capres Ganjar Pranowo.

Mahfud menyatakan tinggal menunggu momentum untuk mundur dari kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," kata Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' yang diselenggarakan di rumah makan Borjuis, Jalan Kapten Piere Tendean, Semarang, Selasa (23/1/2024).

Bila benar mundur dari jabatannya, Mahfud jelas akan kehilangan gajinya sebagai menteri negara. Segini gaji dan tunjangan yang bakal dilepas Mahfud bila benar-benar mundur dari kabinet.

Dalam catatan detikcom, gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, menteri negara saat ini memiliki gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini sudah 24 tahun tidak mengalami kenaikan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Sementara itu, untuk besaran tunjangan menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Tertulis para petinggi Kementerian ini juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

Bila ditotal seorang Menteri negara, termasuk Mahfud Md bisa membawa pulang sekitar 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Dalam catatan detikcom, bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Namun perlu dicatat tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Sebab dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara.

Di luar itu para menteri negara juga mendapat tunjangan lain yang sama dengan PNS pada umumnya, serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Simak Video 'Jokowi Tanggapi soal Mahfud Ada Rencana Mundur dari Menteri':

(hal/ara)

Baca Juga

Komentar