Tak Ditemukan Unsur Pidana, ?Bawaslu Setop Laporan Terkait Anies Fitnah Prabowo soal Lahan - Medcom

 

Tak Ditemukan Unsur Pidana, ?Bawaslu Setop Laporan Terkait Anies Fitnah Prabowo soal Lahan

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bawaslu Setop Laporan Terkait Anies Fitnah Prabowo soal Lahan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Medcom.id/Kautsar
Jakarta: Laporan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, karena dinilai memfitnah capers nomor urut 2, Prabowo Subianto, soal kepemilikan lahan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disetop. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur materiel.

"(Laporan terhadap Anies) tidak memenuhi unsur materiel," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

Bawaslu tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Anies saat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare saat debat Pilpres 2024 edisi ketiga khusus capres.

"Pidananya enggak ada, tidak ada bukti. Dugaan pidananya enggak terbukti, tidak kami teruskan menjadi perkara," jelas Bagja.

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran menggariskan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu bakal dikaji terlebih dulu. Pengkajian untuk menentukan apakah syarat formil dan materiel dalam laporan tersebut terpenuhi.

Sebelumnya, laporan PHPB terhadap Anies ke Bawaslu mendalilkan Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait larangan peserta pemilu untuk menghina peserta pemilu lain berdasarkan, agama, suku, ras, dan/atau golongan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

((AZF))

BERITA TERKAIT

Ilustrasi. Medcom.id

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek