5 Fakta Gibran Digugat Almas, Diminta Bayar Rp10 Juta karena Tak Berterima Kasih - inews

 5 Fakta Gibran Digugat Almas, Diminta Bayar Rp10 Juta karena Tak Berterima Kasih

Irfan Ma'ruf, Rizky Agustian

5 Fakta Gibran Digugat Almas, Diminta Bayar Rp10 Juta karena Tak Berterima Kasih Berikut fakta-fakta Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru terkait dugaan wanprestasi. Cawapres nomor urut 2 itu diminta membayar Rp10 juta karena tak berterima kasih. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat atas dugaan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Berikut fakta-fakta Gibran digugat Almas terkait wanprestasi sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga

Gibran Digugat Almas Bayar Ganti Rugi Rp10 Juta terkait Dugaan Wanprestasi

1. Digugat Rp10 Juta

Dalam gugatannya, Almas meminta hakim menjatuhkan putusan kepada Gibran untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta. Uang ganti rugi itu harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum gugatan Almas yang ditandatangani empat kuasa hukumnya.

Baca Juga

Alasan Almas Gugat Gibran Wanprestasi, Tak Ucapkan Terima Kasih usai Putusan MK

2. Gugatan Terdaftar di PN Surakarta

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, gugatan Almas terdaftar bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024). Hanya saja, belum diketahui nama majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani gugatan tersebut.

3. Almas Merasa Tidak Diapresiasi

Almas mengklaim telah membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 diketok. Putusan itu memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.

Baca Juga

Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru, Ada Apa?

Namun, Almas merasa sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Almas mengaku hanya mendapat tawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. 

Padahal, kata Almas, Gibran selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah membantu dalam proses Pilkada Kota Solo.

Baca Juga

Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tanda Tangani Dokumen Perkara Batas Usia Capres-Cawapres 

"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," bunyi petitum tersebut.

4. Gibran Tak Berterima Kasih ke Almas

Menurut Almas, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada dirinya sebagai penggugat batas usia capres-cawapres. Karena tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka Almas menduga Gibran telah melakukan wanprestasi. 

Baca Juga

Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres

"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Almas.

5. Ganti Rugi Dibayarkan ke Panti Asuhan

Dalam petitum gugatannya, Almas meminta uang ganti rugi Rp10 juta yang digugat ke Gibran dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Almas juga meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari secara tunai atas keterlambatan pembayaran oleh Gibran setelah putusan inkrah.

"Secara tunai dan seketika hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat," tulis petitum gugatan Almas.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar