Alasan Almas Gugat Gibran Wanprestasi, Tak Ucapkan Terima Kasih usai Putusan MK
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran melakukan wanprestasi lantaran tidak mengucapkan terima kasih usai maju menjadi cawapres lewat putusan MK nomor 90. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, iNews.id - Almas Tsaqibbirru kembali membuat kontroversi dengan menggugat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas dugaan wanprestasi. Gugatan dilayangkan karena Gibran tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, gugatan Almas terdaftar bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024). Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.
Baca Juga
"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukum Almas, Kamis (1/2/2024).
Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Almas mengaku hanya mendapat tawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempatnya menempuh pendidikan.
Baca Juga
"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Almas dalam keterangan tersebut.
Karena tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka Almas menduga Gibran telah melakukan wanprestasi. Dia, sebagai penggugat, harus mengeluarkan biaya untuk honor advokat senilai Rp10 juta untuk membayar sewa advokat saat melakukan judicial review di MK.
Baca Juga
Untuk itu, Almas menggugat Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta. "Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Almas.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar