Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Nekat Tukar Uang Palsu Ratusan Juta ke Bank Indonesia, 3 Pelaku Digelandang Polisi - Beritasatu

 

Nekat Tukar Uang Palsu Ratusan Juta ke Bank Indonesia, 3 Pelaku Digelandang Polisi

Kamis, 1 Februari 2024 | 16:58 WIB
MS
IC
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaraan uang palsu dengan barang bukti sebanyak 1.144 lembar pecahan Rp 100.000.
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaraan uang palsu dengan barang bukti sebanyak 1.144 lembar pecahan Rp 100.000. (Beritasatu.com/Muhammad Rifki Saebani)

Tasikmalaya, Beritasatu.com - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaraan uang palsu dengan barang bukti sebanyak 1.144 lembar pecahan Rp 100.000. Jika ditotalkan, uang palsu tersebut berjumlah senilai Rp 114.400.000.

ADVERTISEMENT

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berinisial TW, YA, dan SS. Ketiga tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan dari kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya saat mereka hendak menukarkan uang palsu tersebut. 

“Jadi awalnya para tersangka ini membawa sejumlah uang palsu tersebut dari daerah Depok ke Kota Tasikmalaya. Kemudian mereka menukarkan uang palsu itu ke BI Tasikmalaya dengan uang asli yang baru, karena ada beberapa lembar uang palsu rusak yang ditumpuk,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dalam press rilisnya, pada Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Saat proses penukaran, BI Tasikmalaya melakukan pengecekan dan pengujian keaslian ratusan lembar uang tersebut. Hasilnya, ratusan lembar uang tersebut palsu setelah dilakukan pengecekan dengan pola 3D (dilihat, diraba, dan diterawang). 

Polisi masih melakukan penyelidikan sumber ratusan lembar uang palsu yang diperoleh para tersangka dan juga motifnya menukarkan uang palsu tersebut kepada BI Tasikmalaya. 

“Para tersangka ini sebelumnya telah mengetahui bahwa ratusan lembar uang yang dibawanya itu tidak asli alias palsu. Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan masih proses penyelidikan terkait motif penukaran uang palsu ini,” ujar Joko. 

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka melakukan tindak pidana memalsukan rupiah dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Para tersangka dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali menyebutkan, tindakan pemalusan uang palsu merupakan kejahatan yang serius. Sebab, tindakan tersebut selain merugikan masyarakat juga akan berdampak pada stabilitas ekonomi. 

“Tindakan tersebut tentunya merupakan kejahatan yang serius. Pemalusan uang ini juga mencederai mata uang sebagai simbol negara kesatuan dan kedaulatan NKRI,” kata Aswin Kosotali. 

Posting Komentar

0 Komentar