Menlu Tegaskan Resolusi DK PBB Tak Cukup Hentikan Kekerasan di Gaza: Perlu Gencatan Senjata - inews

 Menlu Tegaskan Resolusi DK PBB Tak Cukup Hentikan Kekerasan di Gaza: Perlu Gencatan Senjata

Widya Michella

Menlu Tegaskan Resolusi DK PBB Tak Cukup Hentikan Kekerasan di Gaza: Perlu Gencatan Senjata Menlu Retno Marsudi menegaskan resolusi DK PBB tak cukup untuk menghentikan kekerasan di Gaza. Diperlukan gencatan senjata. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (MenluRetno Marsudi mengatakan resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang bertujuan meningkatkan bantuan kemanusiaan tidak cukup untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel di GazaPalestina. Harus ada upaya untuk mendorong gencatan senjata dan proses perdamaian. 

"Pada akhir tahun lalu Dewan Keamanan PBB akhirnya berhasil mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina, namun semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza,"kata Menlu Retno di Kantor Kemlu, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Aksi Solidaritas terhadap 9.280 Anak yang Meninggal di Gaza, Massa Gelar Ribuan Sepatu di Depan Kedubes AS

Dia menjelaskan tiga bulan sejak konflik dimulai, sebanyak 23.000 penduduk Palestina tewas. Bahkan petugas medis dan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit Indonesia turut diserang Israel. 

"Wabah penyakit mulai mengancam para pengungsi dan ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Karena itu, diplomasi Indonesia untuk Palestina belumlah selesai. Diplomasi Indonesia harus terus berlanjut, baik dari sisi politik, ekonomi, kemanusiaan, dan juga hukum internasional, hingga bangsa Palestina dapat menikmati kemerdekaan yang sepenuh-penuhnya," katanya.

Baca Juga

Korban Tewas Serangan Brutal Israel di Gaza sudah Melampaui 24.000 Jiwa

Untuk mendukung kemerdekaan Palestina, Retno mengundang sejumlah para ahli hukum internasional untuk meminta masukan terkait pelanggaran Israel terhadap Palestina. Hal ini diperlukan guna membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk membela Palestina di Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024 mendatang. 

"Saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional, bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima. Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk menunjukkan kepada dunia Blatant Violation of International Law yang dilakukan Israel terhadap Palestina," kata dia.

Baca Juga

Hamas: Nasib Tawanan Israel di Gaza Tak Diketahui, Mungkin Banyak Terbunuh akibat Serangan Zionis

Diketahui Indonesia sebagai anggota PBB akan memberikan masukan mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah kependudukan Palestina, termasuk East Jerusalem. 

Masukan tersebut terdiri dari dua hal. Pertama, masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023 lalu dan pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu pada 19 Februari 2024 di ICJ.

Baca Juga

BBM Habis, 36 RS di Gaza Tidak Berfungsi Maksimal

"Merespons permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ," ucap Retno. 

Hal ini sebagai wujud dukungan Indonesia terhadap Afrika Selatan yang mengadukan Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.

Baca Juga

Hampir 24.000 Warga Palestina Gugur di Gaza sejak 7 Oktober, 60.000 Lainnya Luka-Luka

"Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan. Inti dari semua yang dilakukan Indonesia,adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," kata dia.

Selain itu, Retno menyebut tampilnya Indonesia di hadapan mahkamah internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina.

"Ini tidak hanya untuk mendukung diplomasi Indonesia, tetapi juga untuk mendukung penegakan world order berdasarkan hukum internasional dan mendukung saudara-saudari kita di Palestina mencapai cita-cita kemerdekaannya," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya