Polisi Sebut Dante Ditenggelamkan 12 Kali oleh Pelaku
Jakarta, Beritasatu.com - Tersangka Yudha Afandi menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante putra dari Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).
ADVERTISEMENT
Tersangka memperagakan sebanyak 102 adegan dari 115 total adegan, rekontruksi ini selain menghadirkan tersangka juga disaksikan oleh petugas kejaksaan dan ibu korban Tamara Tyasmara.
"Total 29 saksi sudah kita periksa. Kemudian kita juga melengkapi dengan pemeriksaan saksi ahli 9 orang, pemeriksaan tersangka, adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam sebanyak 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan dimana tersangka 12 kali menenggelamkan korban. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 kali," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya di TKP, Rabu (28/2/2024).
Kepolisian masih akan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan korban Dante terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Januari 2024 lalu.
Polda Metro Jaya telah secara resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Yudha, yang merupakan kekasih Tamara, dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Yudha juga dihadapkan pada Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Tersangka Yudha Arfandi dapat dihukum maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dante
Tamara Tyasmara
Pembunuhan Dante
Rekonstruksi Pembunuhan Dante
Yudha Arfandi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar