KPU soal 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka: Teruskan ke DKPP - CNN Indonesia

 KPU soal 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka: Teruskan ke DKPP

CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons penetapan tersangka tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut pihaknya akan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ditetapkan status Tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afif, Kamis (29/2).

Afif menyebut KPU tidak bisa memutuskan pemberhentian terhadap tujuh anggota PPLN itu. Dia mengatakan pemberhentian harus lewat DKPP.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi Tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan DPT.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) kemarin.

"Jumlah tersangka yang telah ditetapkan tujuh orang dari PPLN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2).

Djuhandani menjelaskan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan data pemilih itu diduga dilakukan oleh ketujuh anggota PPLN antara periode 21 Juni 2023 sampai sekarang.

Ia merincikan enam anggota PPLN tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 544 Jo Pasal 545 tentang Penambahan atau Pengurangan DPT setelah Ditetapkan serta Pemalsuan Data DPT.

"Satu orang ditingkatkan status sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," tuturnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara milik ketujuh tersangka itu sebelum akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

(yla/chri)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek