Modus Kasus Pemilih Kuala Lumpur: Data Coklit 64 Ribu, DPT 447 Ribu

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyebut terdapat perbedaan data jumlah pemilih antara hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan temuan itu didapati penyidik dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (28/2) kemarin.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Djuhandani memastikan terdapat unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2).
Ia mengatakan dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Djuhandani menyebut data milik KPU itulah yang kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kembali dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 pemilih. Sementara yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023.
Selanjutnya pada 12 Mei 2023, PPLN Kuala Lumpur melalui Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 mencatat total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi 442.526 pemilih.
Sementara berdasarkan Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, ia menyebut total Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur berjumlah 447.258 pemilih.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dilakukan dengan cara tidak benar," jelas Djuhandani.
"Dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik," imbuhnya.
Tujuh tersangka
Atas temuan itu, Djuhandani mengatakan pihaknya menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan penambahan atau pemalsuan data pemilih.
Ia merincikan, enam anggota PPLN tersebut kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 544 jo Pasal 545 tentang penambahan atau pengurangan DPT setelah ditetapkan serta pemalsuan data DPT.
"Satu orang ditingkatkan status sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," tuturnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara milik ketujuh tersangka itu sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," katanya.
(tfq/kid)
0 Komentar