MK: Perubahan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Perhatikan 5 Poin Ini - BeritaSatu

 

MK: Perubahan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Perhatikan 5 Poin Ini

Jumat, 1 Maret 2024 | 05:33 WIB
YP
WP
Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024. (Antara/Mohamad Hamzah)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk segera diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. Untuk mengubah PT,  perlu memerhatikan lima hal ini.

ADVERTISEMENT

Menurut MK, penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4% tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang memadai sehingga telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak  proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.

BACA JUGA

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

ADVERTISEMENT

"Kewenangan pembentuk undang-undang  dalam menentukan ambang batas parlemen termasuk besaran atau persentase dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Namun, secara faktual prinsip-prinsip tersebut telah tercederai karena berakibat banyak suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu proporsional yang dianut," tulis MK dalam putusannya.

MK berpandangan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentasenya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Yang terpenting, kata MK, penentuan ambang batas parlemen tersebut harus menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai sehingga mampu meminimalisir disproporsionalitas antara suara sah dengan penentuan jumlah kursi di DPR, sekaligus memperkuat penyederhanaan partai politik.

BACA JUGA

MK berpandangan bahwa ambang batas parlemen 4% yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak punya dasar rasionalitas yang jelas. Untuk itu, perlu diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan memerhatikan lima poin.

Pertama, kata MK, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. 

Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek