Polhut Gerebek Rumah Pemburu Satwa Liar di Taman Nasional Baluran

Situbondo, Beritasatu.com - Aksi perburuan liar satwa terlindungi masih terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur. Kali ini, petugas Polhut TN Baluran menemukan puluhan kilogram daging satwa terlindungi dari rumah salah seorang warga.
ADVERTISEMENT
“Kami temukan barang bukti daging rusa ini ketika melakukan penggerebekan rumah warga berinisial TD (54) warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi,” ujar Koordinator Polhut TN Baluran, Sophan Arif Suprihandoko, Sabtu (16/3/2024).
Dari penggerebekan tersebut Polhut TN Baluran menemukan 27 kilogram daging rusa, serta beberapa kilogram daging lutung hitam ekor panjang yang disinyalir diperoleh dari hasil berburu di kawasan TN Baluran.
Hanya saja pemilik rumah mengaku tidak tahu daging tersebut merupakan satwa yang dilindungi. “Kami didampingi Polsek Wongsorejo saat melakukan penggerebekan karena rumah terduga pemburu liar tersebut berada di wilayah hukum Polres Banyuwangi,” kata Sophan.
Menurut Sophan, pihaknya telah menyerahkan proses hukum dugaan perburuan satwa terlindungi itu kepada aparat penegak hukum. Sophan menegaskan, perburuan liar satwa terlindungi melanggar Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
“Tindak pidana perburuan liar sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, ” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
0 Komentar