Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Perundungan Binus School Serpong
Jakarta, Beritasatu.com - Polres Tangerang Selatan menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan terhadap siswa di SMA Bina Nusantara (Binus) School Serpong. Dari 12 orang, empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (29/2/2024) kemarin.
“Total yang ditetapkan 12 orang dengan perincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka, untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19), satu sudah tidak bersekolah dan tiga masih, sedangkan untuk delapan ABH tak dibeberkan identitas," ucap AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
12 orang tersebut dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi memerinci sejumlah luka yang diderita korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Korban mengalami luka memar hingga luka bakar.
"Akibat dari kekerasan tersebut, berdasarkan hasil visum et repertum pada anak korban didapati luka-luka, pertama memar pada leher. Kedua luka lecet di leher, ketiga luka bekas sundutan rokok pada leher pada bagian belakang, keempat luka bakar pada tangan kiri," ucap AKP Alvino.
Komentar
Posting Komentar