Putusan MK: Jaksa Agung Dilarang dari Pengurus Parpol - inilah

 Putusan MK: Jaksa Agung Dilarang dari Pengurus Parpol


Kamis, 29 Februari 2024 - 20:48 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto:Setkab.go.id)

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Jaksa Agung berasal atau terafiliasi dari pengurus partai politik. Hal tersebut disampaikan MK lewat dikabulkannya sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Advertisement

Pada putusannya, MK mengubah ketentuan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambah syarat status kepengurusan di partai politik.

Beberapa syarat yang mesti dipenuhi yakni, bagi calon Jaksa Agung yang merupakan anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung.

Sementara bagi pengurus partai politik, MK memberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari pengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.

MK menilai jangka lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi.

“Menyatakan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,’,” kata Suhartoyo.

Hal senada diuraikan oleh Wakil ketua MK Saldi Isra, bahwa jangka waktu lima tahun cukup bagi Jaksa Agung terputus dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai.

Saldi Isra menilai, pengangkatan Jaksa Agung yang terafiliasi partai politik, potensial memiliki konflik kepentingan.

"Sepanjang berkenaan dengan batas waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk seorang calon Jaksa Agung telah keluar dari keanggotaan partai politik, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan, Mahkamah tidak dapat memenuhi karena telah ternyata terdapat perbedaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara pengurus partai politik dan anggota partai politik yang dapat menunjukkan derajat keterikatan hubungan dengan partainya,” kata Saldi Isra.

Topik

BERITA TERKAIT

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya